JANGAN BONCENGAN LEBIH DARI SATU PASAL 292

Ada aturan membawa penumpang untuk pengguna sepeda motor. Batas penumpang yang bisa dibawa, yaitu satu orang, dengan posisi duduk di jok belakang atau jok penumpang. Namun, masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat membawa lebih dari satu penumpang.

Tidak hanya itu, masih ada pengendara motor yang membawa anak kecil di jok penumpang atau di jok depan. Perlu diingat, kebiasaan ini berbahaya dan tidak disarankan. Membonceng lebih dari satu orang dapat mempersulit pengendara untuk bermanuver dan mengoperasikan sepeda motor.

Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga.

Tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Selain itu, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang. Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain.

Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.” Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292. Ada denda paling banyak Rp 250.000 buat pelanggar: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Daripada banyak resiko yang akan dialami, lebih baik jangan nekat untuk bonceng tiga atau bahkan lebih ketika mengendarai sepeda motor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *