Join anvestigation antara Polri dengan an Australian Federal Poliar (AFP) dengan sandi Mirani Operation berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan crang (TPPO

Join anvestigation antara Polri dengan an Australian Federal Poliar (AFP) dengan sandi Mirani Operation berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan crang (TPPO) dengan modus WNI dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia. Perkara ini terungkap usai adanya laporan dari AFP soal PSK asal Indonesia di Sydney,Australia

AFP memberikan informasi kepada Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, soal berang bukti dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut. Menyambut informasi tersebut, Dittipidum bekerjasama dengan AFP, Divisi Hubinter, dan Kementerian I Luar Negen untuk mengusut tuntas kejahatan transnasional ini.

Tercatat ada sebanyak 50 WNI yang 1 dijual sebagai PSK di Sydney. Dittipidum pun menangkap sejumlah tersangka dan mengidentifikasi korban yang telah diberangkatkan ke Australia oleh para pelaku

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen 1 Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024, menjelaskan modus perdagangan WNI menjadi PSK ini adalah merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprocedural.

Perekrutran dilakukan melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Para korban awainya diming-mingi gaji tinggi. Besaran gap yang dijangkan juga beragam bergantung pada jam Kerjanya.

“Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu 3 bulan, maka korban harus membayar utang tersebut,”

Djuhandani mengatakan ketika para korban akan diberangkatkan, mereka tidak mengetahui detall pekerjaannya. Terkait berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada, kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan,” ujar Djuhandhani

Bareskrim mengungkap korban diminta menandatangani kontrak utang Rp 50 juta. Korban disodorkan tanda tangan piutang sebanyak Rp 50 juta dengan alasan sebagai jaminan Djuhandani menjelaskan, kontrak itu disebut pelaku kepada korban sebagai uang jaminan. Jika korban memutus tau tidak bekerja lagi setelah 3 kontrak atau bulan, uang tersebut harus dibayarkan.

Apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu 3 bulan, maka korban harus membayar utang tersebut,” sebutnya, Djuhandani mengatakan tersangka

kasus ini melakukan aktivitas TPPO sejak 2019. Total ada 50 WNI yang telah diberangkatkan dan tersangka

mendapat keuntungan Rp 500 juta. Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan catatan pemotongan gaji yang dikirim oleh para korban ke tersangka melalui WhatsApp. Pengiriman catatan itu diduga sebagai bentuk kontrol oleh tersangka kepada para korban.

“Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji, yang mana dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney, ke WA tersangka, sebutnya.

Djuhandni mengatakan rata-rata korban berasal dari Pulau Jawa. Namun sejumlah korban yang sudah pulang ke Indonesia tidak mau memberikan keterangan.

“Kemudian, dari beberapa orang yang sudah pulang ini adalah pulang sendiri dan setelah kita cari juga ada: beberapa korban yang tidak mau memberikan keterangan,” ujarnya.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial FLA (36) yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman yang berperan menampung para korban ditangkap oleh kepolisian Australia.

“Melakukan proses hukum terhadap tersangka SS, yang akhirnya tersangka SS dapat ditangkap pada tanggal 30 Juli 2024 di Sydney, Australia,” ujarnya

Djuhandhani mengatakan sebagian korban masih berada di Australia, dan sebagian yang sudah kembali ke Indonesia

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. Sementara SS diproses sesuai hukum pidana yang berlaku di Australia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *