KELILING ASEAN CUKUP PAKAI SIM INDONESIA

Orang Indonesia yang berkendara di luar negeri khususnya ASEAN bisa dengan hanya memakai Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia tanpa SIM Internasional.

Kapan Mulai Berlaku?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, SIM Indonesia kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini diklaim merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” jelasnya.

Kenapa Bisa Berlaku di Luar Negeri?

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *