Kudus – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kudus, gencar melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang melintas di jalan raya, pasalnya sepeda listrik tersebut hanya di perbolehkan melintas di jalan tertentu saja.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan, kejadian yang menimpa pada pengendara sepeda listrik di sejumlah daerah, menjadi pembelajaran bagi masyarakat, yang selama ini membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik ke jalan raya.
“Atas peristiwa itu, kami pun mengimbau kepada pemilik sepeda listrik terutama di Kabupaten Kudus, untuk tidak menggunakan sepeda listriknya di jalan raya, karena sepeda listrik tersebut peruntukannya hanya di tempat tertentu saja, seperti dalam komplek perumahan atau arena tempat bermain atau tempat yang khusus dan aman untuk digunakan,” kata AKP I Putu Asti, Selasa (30/4/2024).
“Kami akan gencar menertibkan sepeda listrik yang di gunakan di jalan raya, hal itu demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, apalagi kita ketahui bersama saat ini sepeda listrik di gandrungi oleh anak anak, ini sangat membahayakan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan raya,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Kasat Lantas, untuk penjual sepeda listrik tolong sampaikan kepada pembeli agar tidak menggunakan sepeda listriknya di jalan raya, agar hal serupa tidak terjadi lagi di daerah lain yang berakibat fatalitas.
“Tentu kita harapkan kerjasama dengan penjual sepeda listrik untuk bisa mengingatkan kepada pembeli terkait peruntukannya. Sebab, kebanyakan penjual ini tidak peduli dengan keselamatan pengguna,” pungkasnya.
