WASPADA KEJAHATAN SIBER DI ERA SERBA DARING

Sehubungan dengan arus globalisasi yang semakin deras, saat ini, orang-orang cenderung tidak lagi menyimpan uangnya di dompet lipat mereka. Pesatnya kemajuan teknologi, khususnya di perkotaan, membuat uang fisik sudah sangat jarang digunakan.

Bagaimana tidak, mulai dari ongkos wara-wiri, urusan perut, hingga keperluan sehari-hari semua sudah dapat menggunakan dompet digital. Mulai dari m-banking, e-money, e-wallet, hingga sistem terbaru keluaran Bank Indonesia, QRIS, memudahkan kita dalam bertransaksi multi-platform.

Kemajuan teknologi perbankan tersebut mengubah setiap sendi kehidupan kita sampai-sampai sebagian besar orang malah lebih takut tidak terhubung ke internet dibandingkan ketinggalan dompetnya.

Selain dampak positif dalam hal kemudahan bertransaksi daring, kemajuan teknologi juga memiliki dampak negatif kejahatan siber (cybercrime) seperti pencurian data.

Selain berbagai dampak positif dalam hal kemudahan bertransaksi daring, kemajuan teknologi juga memiliki dampak negatif yang berbahaya. Manfaat kemudahan bertransaksi yang ditawarkan membuat peredaran uang di jagat maya semakin besar.

Peredaran uang yang semakin besar tersebut membuat pola kejahatan juga perlahan berubah dari kejahatan konvensional seperti copet, jambret, hingga premanisme, menjadi kejahatan siber seperti peretasan data, carding, hingga penipuan daring.

Kejahatan siber, atau dikenal pula dengan cybercrime, adalah suatu bentuk kejahatan yang terjadi di jagat maya melalui komputer, perangkat seluler, dan jejaring internet. Pelaku kejahatan siber ini umumnya adalah ‘orang-orang pintar’ yang paham bagaimana algoritma dan pemrograman komputer dijalankan.

Melalui algoritma tertentu, pelaku dapat dengan mudah menganalisis, mencari celah, lalu pada akhirnya membobol perangkat kita. Saat pelaku sudah menguasai perangkat, pelaku dapat dengan leluasa mencuri data-data kita dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi pelaku.

Unauthorized access, salah satu jenis kejahatan siber dengan menyusup ke sistem komputer tanpa izin.

Beberapa jenis kejahatan siber yang berkembang di era digital ini antara lain:

unauthorized access, kejahatan dengan cara menyusup ke dalam sistem komputer tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem. Dengan cara ini, pelaku dapat mencuri data-data pemilik sistem sehingga dapat melakukan pembajakan dan perusakan sistem (hacking dan cracking).

illegal contents, kejahatan berupa penyebaran sesuatu yang menyesatkan ataupun tidak etis yang melanggar norma-norma masyarakat seperti misalnya penyebaran berita bohong (hoax) dan penyebaran konten pornografi.

penyebaran virus, kejahatan dengan tujuan melumpuhkan perangkat korban hingga pencurian dan perusakan data dengan cara menyusupkan virus seperti yang terkenal adalah trojan dan ransomware.

Di Indonesia sendiri, kasus kejahatan siber marak terjadi terutama saat pandemi lalu. Kemudahan transaksi digital ditambah dengan gejolak perekonomian dunia dampak dari pandemi membuat platform pinjaman online (pinjol) bermunculan.

Beberapa kasus kejahatan siber terkait pinjaman online pun akhirnya mencuat, yakni maraknya pencurian data berupa KTP untuk disalahgunakan untuk pinjaman online. Beberapa orang mengaku tiba-tiba ditelepon orang tidak dikenal menagih hutang uang yang tidak pernah dipinjamnya.

Beberapa contoh kasus kejahatan siber berupa pencurian data tersebut tentunya dapat kita hindari sebagai individu dengan menjalankan beberapa tips berikut.

Tidak sembarangan klik tautan, berkas, atau iklan yang dikirimkan orang atau organisasi yang tidak dikenal melalui media email, WhatsApp, SMS, ataupun ketika sedang menjelajahi (browsing) di internet. Lebih berhati-hati saat akan mengunduh data dari internet, selalu periksa dan teliti apakah tautan tersebut merupakan tautan asli a…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *