Pasal 351 KUHP – Indonesia adalah negara yang memiliki aturan. Di mana untuk aturan tersebut dibagi menjadi dua yaitu aturan tertulis dan tak tertulis. Namun, penjelasan kali ini akan lebih mengarah ke peraturan tertulis mengenai Pasal 315 KUHP.
Di mana mungkin Anda juga pernah mendengar terkait dengan hukum pencemaran nama baik. Hukum yang mengatur tentang pencemaran nama baik sudah diterangkan pada Pasal 315 KUHP.
Tak bisa dimungkiri ketidaktahuan orang akan hukum pencemaran nama baik menjadikan beberapa pihak terkadang terkena kasus terkait dengan hal tersebut. Bahkan, mungkin Anda juga tidak asing dengan beberapa kasus yang sudah diberitakan di berbagai media terkait dengan pencemaran nama baik seseorang maupun pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk tahu hukum pencemaran nama baik yang ada di Pasal 315 KUHP. Tak perlu bingung lagi jika Anda belum tahu tentang Pasal 315 KUHP. Sebab, dalam artikel ini akan dijelaskan lebih dalam lagi mengenai Pasal 315 KUHP.
Pasal 315 KUHP
Pasal 315 yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP mengatur tentang penghinaan ringan. Di mana Pasal 315 KUHP bisa digunakan untuk memberikan sanksi pidana kepada pihak pelaku yang telah melakukan penghinaan ringan.
KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan produk hukum yang ditinggalkan oleh kolonial Belanda. Awalnya tidak menggunakan nama KUHP namun menggunakan nama Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indië (WvSNI).
Di mana peraturan wvsni awal dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1915. Meski begitu, pemberlakukan untuk pertama kali adalah pada tanggal 1 Januari 1918. Setelah Indonesia memasuki masa merdeka, para pendiri bangka melakukan perumusan hukum pidana dengan dasar wvsni.
Yang mana pada tanggal 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP melalui UU No 1 Tahun 1946. Adanya KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang melindungi kepentingan umum.
Menurut seorang ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan yaitu untuk membuat lukisan perbuatan yang diancam pidana serta menetapkan dan memberikan pengumuman terkait dengan konsekuensi yang akan diterima oleh terhukum.
Sedangkan menurut ahli hukum bernama Moeljatno memberikan pernyataan jika KUHP adalah bagian dari keseluruhan hukum yang diberlakukan pada suatu negara yang memiliki dasar dan aturan untuk:
- Menenukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakjukan, yang dilaran beserta dengan anacaman atau sanksi dalam bentuk pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
- Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan maupun dijatuhi sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana tersebut dapat diimplementasikan jika ada orang yang melanggarnya.
Bunyi Pasal 315 KUHP Serta Hukuman Yang Diberlakukan
Pasal 315 KUHP memiliki empat butir uraian di dalamnya. Di mana empat butir uraian dalam Pasal 315 KUHP adalah mengatur tentang penghinaan ringan serta hukuman yang diberikan kepada pelaku.
Dari Pasal 315 KUHP dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500. Sedangkan untuk isi dari Pasal 315 KUHP yang ada di dalam KUHP Buku II Bab XVI terkait dengan Pehinaan seperti yang dikutip pada laman resmi Kejaksaan Negeri Sukoharjo adalah sebagai berikut ini.
- Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Sebagaimana ditulis pada laman Karakterisasi Komisi Yudisial, jeratan pasal 315 KUHP berbeda dengan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada Pasal 310 KUHP, pelaku harus menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui oleh umum.
- Unsur kata ‘tuduhan’ inilah yang dapat membedakan antara tindak pidana pencemaran dengan penghinaan ringan. Sedangkan, dalam Pasal 315 KUHP justru menyebutkan bahwa penyebutan untuk tindak pidana penghinaan ringan ditandai dengan adanya suatu perbuatan menghina yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Hukuman Pelaku Pencemaran Nama Baik
Larangan terkait dalam tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur pada Pasal 27 serta Pasal 28 UU ITE pencemaran nama baik No. 11 tahun 2008. Di mana segala macam bentuk informasi yang pada dasarnya akan dilakukan publikasi terlebih dahulu memang harus memiliki izin dari yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar pihak yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan tersebut sehingga pada akhirnya bisa dipertanggung jawabkan.
Jika kelak ada sebuah kasus terkait dengan pencemaran nama baik dan pihak yang berkaitan melakukan proses pelaporan, maka memungkikan pelaku akan dikenakan sebuah hukuman pencemaran nama baik seperti yang telah diatur pada beberapa pasal undang-undang seperti pasal 310, 211 dan juga pasal 315 KUHP.
1. Hukuman Pencemaran Nama Baik Merujuk Pasal 310 Ayat 1 KUHP
Pelaku yang melanggar pasal ini akan bisa diancam karena pencemaran dengan pidana penjara dalam kurun waktu terlama adalah Sembilan bulan atau denda paling banyak sebesar Rp450.000.
2. Hukuman Pencemaran Nama Baik Yang Merujuk Pada Pasal 315 KUHP
Pelaku yang dengan sengaja melanggar pasal ini akan bisa dijatuhi hukuman dengan penghinaan ringan yang mana hukumannya bisa dalam bentuk hukum penjara selama empat bulan dua minggu dengan denda Rp4.500,-
3. Hukuman Pencemaran Nama Baik Yang Merujuk Pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
Pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pencemaran nama baik akan bisa dijatuhi hukuman sanksi pidana penjara maksimum selama 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar rupiah.