Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192 tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembaau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok daun atau Klobot, dan Tembakau Iris menandai resminya kenaikan tarif cukai rokok di Indonesia per 1 Januari 2022 lalu. Kenaikan tarif cukai berbeda-beda untuk tiap jenis hasil tembakau, dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen. Meskipun sejatinya tarif cukai rokok naik setiap tahunnya, namun kebijakan ini tetap menjadi hal yang meresahkan para konsumen rokok.
Cukai terus naik setiap tahunnya, namun demand terhadap rokok tidak kunjung turun. Demi menyiasati tarif cukai rokok yang semakin naik setiap tahunnya namun tetap memenuhi kebutuhan dari para konsumen rokok, banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai, rokok per bungkusnya dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok dengan cukai
Lalu bagaimanakah kriteria rokok ilegal yang semakin marak beredar di pasaran? Rokok ilegal disini adalah rokok yang beredar di Indonesia yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, yang modusnya diantaranya adalah:
- Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah;
- Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru
- Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos; serta
- Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejatinya telah memprediksi kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong kenaikan peredaran rokok ilegal. Selama tahun 2022 lalu nominal barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp528 miliar, naik hampir dua kali lipat dari nominal di tahun 2019 yakni sekitar Rp270 miliar. Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
- Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar