Kendaraan listrik tak hanya mobil dan motor listrik saja, karena saat ini beredar juga sepeda listrik. Tapi kenapa ada larangan sepeda listrik di jalan raya?Sepeda listrik saat ini banyak dijumpai digunakan untuk berbelanja oleh ibu-ibu, atau anak-anak yang berangkat sekolah.
Namun, sering kali penggunaan sepeda listrik tak hanya di lingkungan perumahan terkadang melaju di jalan raya. Padahal ini membahayakan pengendaranya.
Karena sepeda listrik para pengendaraannya pun menganggap sama seperti menggunakan sepeda biasa. Mereka tak mengenakan kelengkapan helm untuk keselamatan.
Aturan sepeda listrik
Sekilas, larangan penggunaan sepeda listrik ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan dunia mengurangi emisi akibat penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak (bbm).
Namun sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia. Mengutip Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Syarat lengkap sepeda listrik
Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut aturan penggunaan sepeda listrik:
- Lampu utama;
- Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
- Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Aturan lain penggunaan sepeda listrik
Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:
- Pemukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Itulah aturan penggunaan sepeda listrik. Ingat, sepeda listrik bukan untuk anak dengan umur di bawah 12 tahun.