Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Indonesia. Ini Aturannya

Pernahkah Anda merasa terganggu oleh suara bising yang dihasilkan oleh kendaraan di jalan? Apalagi jika itu disebabkan oleh penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu. Namun, suara bising yang tidak sedap telinga tersebut bukanlah satu-satunya masalah dari penggunaan knalpot brong. Knalpot brong juga salah satu sumber utama polusi udara yang dapat mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

Beberapa efek dari knalpot brong di antaranya adalah meningkatkannya emisi gas buang dari kendaraan, yang salah satunya adalah gas karbon monoksida. Gas tersebut tampak tidak berbahaya karena tidak memiliki bau, tetapi dapat menghasilkan gas rusak atau mematikan bagi manusia. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat meningkatkan tingkat kebisingan di sekitar lingkungan, yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran pada penduduk sekitar.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan yang melarang penggunaan knalpot brong di jalan. Namun, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan tersebut dan tetap menggunakan knalpot brong. Oleh karena itu, upaya bersama dari seluruh masyarakat perlu dilakukan untuk menaati aturan tersebut dan menurunkan tingkat polusi udara dengan memperhatikan kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Undang-Undang Yang Mengatur Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Jika pengendara menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, mereka mendapat ancaman sanksi pidana atau denda sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka bisa dijerat Pasal 285 Ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225,-, dihukum :

1e. barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu;

Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 – 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *