Antisipasi Knalpot Brong, Polsek Dawe Sosialisasi ke Bengkel Motor

Kudus-Maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu 2024. Polsek Dawe menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kecamatan Dawe, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Dawe AKP Budi mengatakan, bahwa Polres Kudus gencar melaksanakan sosialisasi himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.

“Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Kudus juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Kapolsek Dawe.

Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing. Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Polsek Dawe telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *