Remaja dan Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas adalah masalah yang terus meningkat di seluruh dunia. Sayangnya, statistik menunjukkan bahwa remaja sangat rentan terhadap kecelakaan lalu lintas. Menurut data dari WHO, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian terbesar kedua pada populasi remaja di seluruh dunia. Hal ini mengingatkan kita bahwa ada bahaya besar ketika remaja mengemudi di jalan raya.

Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas remaja adalah ketidakmampuan mereka dalam mengenali bahaya. Remaja sering kali merasa tidak terkalahkan dan meremehkan bahaya yang mungkin terjadi di jalan raya. Untuk mengatasi masalah ini, peran orang tua atau wali sangat diperlukan. Orang tua harus memberikan masa orientasi pada anak-anak mereka sehingga anak-anak mereka dapat lebih waspada ketika mengemudi di jalan raya.

Selain itu, pengemudi remaja sering kali mengabaikan aturan lalu lintas. Mereka cenderung mengebut dan melanggar aturan kecil seperti mengabaikan jalan satu arah atau membawa lebih banyak penumpang daripada seharusnya. Kita sebagai orang dewasa harus mengingatkan remaja bahwa ada konsekuensi yang serius dari pelanggaran aturan lalu lintas, dan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Berbicara tentang keselamatan berkendara, penting bagi remaja untuk tahu bahwa pengemudi yang mengendarai kendaraan yang aman dapat memainkan peran penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pastikan kendaraannya dalam keadaan baik dan selalu memperhatikan bagaimana membawa kendaraan dengan benar saat mengendarai di jalan raya. Ini juga termasuk menghindari mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh obat-obatan terlarang. Sebagai sahabat mereka, selalu ingatkan mereka akan hal-hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka sendiri.

Mengapa anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh berkendara?

Polri menangani 7.180 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak 1 hingga 21 Agustus 2023. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Selasa 22 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB. Kecelakaan mengakibatkan 782 orang meninggal, 9.053 orang luka ringan, dan 779 orang luka berat.

Sebanyak 42.080 orang terlibat sebagai pengemudi saat kecelakaan. Mirisnya, sebanyak 6.004 pengemudi masih berusia di bawah 17 tahun, atau kurang lebih 14,3 persen dari jumlah tersebut.

Bukan hanya pengemudi, penumpang pun berisiko menjadi korban kecelakaan. Selama tiga pekan, sebanyak 1.807 penumpang kendaraan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Penumpang yang berusia kurang dari 17 tahun yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sebanyak 408 orang atau 22,6 persen dari jumlah total penumpang.

Remaja berusia kurang dari 17 tahun tentu dilarang mengendarai kendaraan. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan setiap pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Syarat utama memiliki SIM adalah berusia minimal 17 tahun. Dengan kata lain, warga yang diizinkan berkendara harus berusia minimal 17 tahun, baik itu untuk kendaraan beroda dua maupun empat.

Ada beberapa faktor yang membuat anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengemudikan kendaraan. Dari faktor fisik, kendaraan didesain untuk orang dewasa. Jadi, kendaraan itu tidak selalu bisa digunakan untuk anak yang secara fisiknya tidak sama dengan orang dewasa.

Dari sisi kognitif, anak di bawah usia 17 tahun memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisis, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas. Sehingga mereka tidak bisa berstrategi saat berlalu lintas. Contohnya, anak-anak yang bersepeda motor asal menyalip kendaraan di depannya. Ia tidak mempertimbangkan waktu dan risiko saat menyalip.

Selain itu, anak berusia belasan tahu cenderung bertindak berdasarkan emosi. Itu dipengaruhi oleh hormon yang labil sehingga mereka cenderung meledak-ledak dan gampang tersulut emosi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *