Anggota Polri Tidak Melibatkan Diri Dalam Politik Praktis Sesuai Pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002

Sikap tegas dalam setiap penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu ditunjukkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk pada Pemilu dan Pilpres 2019. Instruksi Kapolri adalah tugas utama Polri dalam Pemilu 2019 menjaga keamanan rangkaian penyelenggaraan.

Guna menjunjung tinggi netralitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu, Polri pun mengeluarkan pedoman untuk wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri. Anggota Polri dilarang terlibat langsung dalam politik praktis dan akan ada sanksi bagi setiap pelanggarnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU RI No. 2 Tahun 2002 mengatur bahwa anggota Polri tidak diperkenankan untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut bertujuan agar Polri dapat bekerja secara netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang mengapa Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan implikasinya bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Anggota Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk bekerja secara profesional dan netral dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai aparat keamanan negara. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui larangan untuk terlibat dalam politik praktis.

Pasal 28 UU Ri No. 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa anggota Polri dilarang untuk ikut serta aktif dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis yang dimaksud adalah setiap kegiatan yang terkait dengan pemilihan dalam bentuk apapun, termasuk kontes pemilihan umum, kampanye pemilihan, dan sejenisnya. Tujuan dari larangan ini adalah agar anggota Polri dapat memegang teguh independensi sebagai penegak hukum dan tidak terikat oleh kepentingan politik tertentu.

Dampak dari larangan ini adalah tidak adanya campur tangan aparat keamanan dalam urusan politik, sehingga tercipta suasana yang bebas dari intervensi dan memungkinkan terwujudnya proses politik yang netral dan adil. Hal ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Selain itu, larangan tersebut juga memberikan dampak bagi pengembangan profesionalisme dan kapasitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya. Dengan tidak terikat pada kepentingan perpolitikan, Polri dapat lebih fokus dan independent dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan memelihara keamanan negara. Oleh karena itu, Polri dapat lebih mudah mengambil tindakan yang diperlukan tanpa terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *