Mengenal Konsep Penyidikan Restorative Justice

Restorative justice merupakan sebuah pendekatan alternatif dalam menyelesaikan konflik kejahatan yang melibatkan pelaku dan korban. Dalam konsep restorative justice, tidak hanya menyelesaikan konflik antara pelaku dan korban, tapi juga memperbaiki kerusakan akibat kejahatan dan memperkuat hubungan di antara semua pihak yang terlibat dalam kasus.

Salah satu bentuk penerapan konsep restorative justice adalah melalui penyidikan restorative justice. Proses penyidikan restorative justice berbeda dengan penyidikan konvensional yang biasanya terkait dengan pembalasan dan hukuman. Dalam proses penyidikan restorative justice, proses hukum tidak hanya menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan kerusakan akibat kejahatan dan memperkuat hubungan di antara semua pihak yang terlibat.

Selama proses penyidikan restorative justice, pelaku dan korban bertemu secara langsung dan berbicara satu sama lain tentang peristiwa yang terjadi. Prosedur ini dibangun di atas prinsip-prinsip empati dan keadilan. Setiap pihak dapat mengemukakan perasaan dan emosi yang muncul dan juga bisa menyampaikan harapan masing-masing.

Penyidikan restorative justice memberikan peluang kepada korban untuk merasa dihargai. Korban memiliki kesempatan untuk menyampaikan perasaan mereka dan mendapat respon dari pelaku. Mereka juga dapat mengajukan permintaan maaf dari pelaku langsung. Proses ini memberikan kesempatan kepada korban untuk merasa hadir dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, proses restorative justice juga membantu membawa keadilan kepada korban dan memperbaiki kerusakan akibat kejahatan yang dilakukan.

Sementara itu, proses penyidikan restorative justice juga memberikan peluang kepada pelaku untuk memperbaiki tindakan mereka. Pelaku diharapkan menunjukkan penyesalan mereka dan mengambil tanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Pelaku juga diminta untuk melakukan perbaikan pada tindakan mereka, atas dasar rasa tanggung jawab yang mereka miliki. Dan dalam beberapa kasus, pelaku diminta untuk membayar kompensasi atau melakukan layanan masyarakat sebagai bagian dari proses restorative justice.

Proses restorative justice memberikan manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus. Untuk korban, pendekatan restorative justice dapat membantu mereka dalam proses pemulihan akibat trauma dan meredakan perasaan ketakutan. Ini karena, korban merasa dihargai dari sisi emosi. Sementara bagi pelaku, pendekatan restorative justice dapat membuat mereka lebih sadar akan kerusakan yang mereka telah sebabkan dan mengembalikan rasa kemanusiaan mereka di mata masyarakat.

Dalam konteks peradilan pidana di Indonesia, penerapan konsep restorative justice sangat relevan. Dalam praktiknya, proses hukum seringkali menjebatani hukuman dan pengorbanan yang tidak mendukung pemulihan atau perbaikan kejahatan. Proses restorative justice memfasilitasi pengembalian hak dan kepemilikan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik, menjadikan proses hukum lebih transparan, tepat waktu dan efektif. Dalam hal ini, pihak keamanan dan instansi terkait perlu mendukung penerapan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *