Saka Bhayangkara Saka Bhayangkara merupakan satuan karya dalam gerakan pramuka yang menjadi wadah pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan serta ketertiban masyarakat atau kambtimas.
Saka Bhayangkara adalah Satuan Karya yang berada di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Disamping itu Saka Bhayangkara merupakan Saka terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini Karena Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.
PENGERTIAN
- Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TUJUAN
Tujuan dibentuk saka bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam gerakan pramuka.
Sejarah Saka Bhayangkara
Saka Bhayangkara terbentuk karena adanya instruksi Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional: Nomor. Pol. 28/Inst./MK/1966 serta SK Kwarnas No. 4/1966 tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pada awal pembentukannya, Saka Bhayangkara memiliki sembilan krida, yakni:
Krida Lalu Lintas
Krida Pemadam Kebakaran
Krida SAR
Krida Tindakan Pertama pada Kejadian Perkara
Krida Siskamling
Krida Pengawal
Krida Pelacak
Krida Komlek
Krida Pengamat
Kemudian pada 1980, Polri dan gerakan pramuka memperbaharui kerja sama dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama No. Po. Kep/08/V/1980 serta SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980 mengenai kerja sama di bidang usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
Secara garis besar, surat keputusan bersama tersebut berisikan penegasan nama Saka Bhayangkara dan perubahan jumlah krida menjadi tujuh dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 mengenai Pedoman Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, jumlah krida diubah menjadi empat, yakni:
Krida Ketertiban Masyarakat atau Tibmas
Krida Lalu Lintas atau Lantas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP).