Bullying adalah segala bentuk penindasan yg dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yg lebih kuat .
Tujuan dari Bullying adalah utk menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus menerus
Perilaku Bullying dibagi menjadi beberapa jenis seperti Verbal NonVerbal.
Bullying NonVerbal berdampak pada ancaman pelaku hingga kekerasan Fisik dan Bullying Verbal menggunakan kata kata kasar sampai menyebarkan aib ke orang lain.
Kontak Verbal langsung Bullying berupa tindakan mengancam,mempermalukan,mengganggu,memberi panggilan nama dan merendahkan,intimiadasi,menyebarkan gosip buruk
Kontak Fisik langsung yaitu pelaku mendorong,menendang,menjambak,
memukul,mencakar ,mencubit,memeras ,mengunci seseorang dlm ruangan,hingga menghancurkan barang milik org lain
perilaku non verbal langsung tindakan bullying melihat sinis,menampilkan ekspresi ,merendahkan mengancam mengejek,menjulurkan lidah ,sampai melakukan kekerasan fisik pd korban.
perilaku non verbal tidak langsung tindakan bullying berupa memanipulasi persahabatan,mengucilkan atau mengabaikan mengirimkan surat kaleng sampai mendiamkan seseorang.
Dampak Bullying yaitu pada kesehatan mental terutama pada anak anak dan remaja dan pelaku yg melakukan pembullyingan bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan mental korbannya,dampak paling fatal dari kasus bullying adalah tindakan bunuh diri yg dilakukan oleh korban.
Dampak Bullying bagi korban yaitu memicu depresi,stres,gangguan kesehatan mental,mudah memicu kemarahan,berdampak pd menurunkan tingkat kecerdasan dan kemampuan analisis anak anak,remaja dan anak anak yg mendapat perilaku bullying akan menurun secara akademik dan mengasingkan diri.
Penyebab bullying al penampilam fisik , perbedaan kelas, tindakan senioritas dan keluarga yg tidak akur.
Cara mengatasi bullying dg mencegah sejak dini seperti ketika masih anak anak ,keluarga,sekolah dan masy dg memberi pengetahuan dan cara utk mampu melawan tindakan bullying ,beri contoh cara spt mendukung,mendamaikan dan melaporkan pd org dewasa utk membantu korban bullying.
Mengatasi Bullying disekolah yakni :
Pendidik membuat program pencegahan anti bullying dan hukuman bagi pelaku yg melakukan tindakan tsb ,membangun diskusi dan ceramah ttg mengatasi aksi penindasam dan memberi bantuan/dukungan pada korban bullying.
Ancaman hukuman utk pelaku bullying pada psl 80 UU 35/2014 dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.72.000.000