Kamu wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan.
Masalahnya, banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti lajur. Bahkan sampai ada pengguna jalan yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan.
Keberadaan lampu sein tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati. Tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya, tidak menyalakan lampu sein pada saat berbelok juga termasuk pelanggaran lalu lintas.
Menurut Pasal 112 (1) UU No. 22 Tahun 2009, Pengemudi kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Selain itu, dalam Pasal 112 (2) UU. No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
Akan tetapi, dalam Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tidak disebutkan secara eksplisit bahwa dalam memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah pada saat pengemudi akan berbelok atau berbalik arah, pindah jalur atau bergerak ke samping harus sesuai dengan arah kemana si Pengemudi akan bergerak.
Namun, dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Wajar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diartikan sebagai:
- Biasa sebagaimana adanya tanpa tambahan apapun;
- Menurut keadaan yang ada; sebagaimana mestinya.
Jika terdapat seorang pengemudi kendaraan bermotor yang akan berbelok ke kanan namun menyalakan lampu sein kiri, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak wajar dan dapat membuat pengemudi lain menjadi ragu dan dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Hal tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah).”