Upaya Bersama Berantas Kejahatan Digital

Kemajuan teknologi informasi telah mendorong terjadinya inovasi dan berkembangnya ekonomi berbasis digital. Revolusi itu juga dinikmati Indonesia dan negara bangsa di dunia.

Namun, adanya perkembangan ekonomi berbasis digital itu tidak hanya memberikan dampak positif. Melainkan juga, memunculkan kejahatan digital yang semakin merajalela.

Kita perlu belajar dari beberapa kisah yang dialami masyarakat karena rekening yang dimiliki terkuras habis gara-gara mendapat whatssapp(WA) dari nomor telepon tak dikenal.  Tanpa memeriksa dengan seksama, langsung membuka pesan itu dan membaca isinya. Dalam pesan itu korban diperintahkan untuk segera menjawab setuju atau tidak, terkait perubahan pengenaan biaya setiap transaksi serta diperintahkan untuk mengisi list pertanyaan yang diajukan oleh pengirim pesan Whatsapptersebut.

Ternyata dengan mengisi list dari pesan WA tersebut akan mengakibatkan data pribadi seseorang muncul di dunia maya, dan pelaku kejahatan dengan mudah akan membobol rekening korban.

Dengan Kejahatan digital semakin merajalela, Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.895 entitas, baik entitas investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun gadai ilegal, sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Nilai Luar Biasa

Nilai kerugian masyarakat dari adanya keberadaan entitas investasi ilegal itu sangat luar biasa, yakni Rp139,03 triliun di periode yang sama. Lantas bagaimana sanksinya terhadap oknum yang melakukan aktivitas seperti itu dan merugikan masyarakat? UU P2SK telah mengaturnya. Di Pasal 305 UU P2SK mengatur soal sanksi dengan pidana lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun. Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi.

Tekad Pemerintah

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Polri bertekad untuk terus memberantas kejahatan keuangan digital yang kian marak dan semakin canggih. Mulai dari pinjol ilegal sampai penipuan online yang merugikan masyarakat.

Selain itu peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, melainkan juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *