Sudahbolehkah anak-anak mengendarai sepeda motor, baik di lingkungan sekitar rumah atau di jalan raya? Pemerintah Indonesia melarang anak-anak untuk mengendarai sepeda motor. Warga yang berhak mengendarai sepeda motor bila sudah berusia 17 tahun dan telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Tak jarang anak-anak yang mengendarai sepeda motor terlihat di pemukiman bahkan ke jalan raya. Ada yang sekadar bermain bersama teman. Ada pula yang harus mengendarai sepeda motor dengan tujuan berangkat ke sekolah, kegiatan sekolah, atau kegiatan nonformal lain.
Ada anak yang menyembunyikan kelakuannya itu. Namun ada pula yang terang-terangan mengendarai sepeda motor atas sepengetahuan orang tua. Bahkan, ada orang tua yang sengaja dan turut melatih anak-anaknya untuk bersepeda motor.
Pengendara sepeda motor yang masih berusia anak-anak cukup meresahkan pengguna jalan raya. Khawatirnya, mereka terlibat dalam kecelakaan di jalan raya, Larangan anak-anak yang belum boleh menggunakan sepeda motor sudah diatur oleh Undang-Undang karena mereka belum memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM. Sehingga para pelajar sebaiknya berangkat ke sekolah dengan cara diantar orang tua atau orang terdekat, menggunakan angkutan umum, atau memanfaatkan layanan antar jemput dari pihak sekolah atau menggunakan aplikasi Ojek Online.
Makin Banyak Anak yang Berkendara
Beberapa kasus kecelakaan melibatkan anak-anak sebagai korban maupun tersangka. Di antara para korban dan tersangka, anak-anak justru yang mengendarai sepeda motor di pemukiman atau jalan raya.
Data di ETLE Korlantas Polri menunjukkan jumlah anak-anak yang berkendara dan di-tilang terus bertambah. Januari 2023, sebanyak 5.116 kendaraan yang di bawah usia 17 tahun ditindak atas pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut meningkat hingga 200 persen pada Mei 2023. Bahkan, jumlah anak-anak yang ditilang karena melanggar lalu lintas mencapai 8 persen dari jumlah total pelanggar lalu lintas dari seluruh usia pengendara.
Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak terhadap pengendara usia anak-anak. Dalam waktu lima bulan, Polda Jateng melakukan tilang kepada 13.286 anak. Jumlah tersebut mencapai 10,1 persen dari jumlah kendaraan atau pengendara yang melanggar lalu lintas di wililayah hukum Polda Jateng.