MASA ORIENTASI SEKOLAH, POLRES KUDUS BERIKAN DIKMAS LANTAS KEPADA SISWA BARU

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa(MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

Kegiatan ini dilakukan oleh Organisai Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan diawasi oleh pihak sekolah supaya kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik tidak menyimpang dengan tujuan sebenarnya

Masa Orientasi Peserta Didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Salah satu agenda materi pembelajaran saat masa MPLS yaitu materi Dikmas Lantas. Hal ini sesuai dengan program yang telah dicaangkan pemerintah terkait dengan keselamatan berlalu-lintas.

Adapun materi yang sering diberikan oleh Polri kepada para Siswa saat MPLS yaitu:

Peraturan Lalu Lintas: Penjelasan tentang peraturan jalan, tanda-tanda lalu lintas, rambu lalu lintas, dan makna dari setiap tanda dan rambu.

Keselamatan Berlalu Lintas: Informasi tentang bagaimana berkendara dengan aman, termasuk penggunaan sabuk pengaman, helm (untuk pengendara sepeda motor), dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan keselamatan.

Etika Berkendara: Membahas etika dan perilaku yang baik saat berkendara, seperti mengutamakan keselamatan pejalan kaki, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan menghindari mengemudi dalam keadaan mabuk.

Penyuluhan Kecelakaan Lalu Lintas: Mengajarkan tentang penyebab umum kecelakaan lalu lintas dan bagaimana menghindari situasi berbahaya di jalan raya.

Keterampilan Berkendara: Meningkatkan keterampilan mengemudi, termasuk manuver yang aman seperti pengereman yang tepat dan berbelok dengan benar.

Kendaraan Bermotor: Penjelasan tentang perawatan kendaraan, pentingnya memeriksa kendaraan sebelum digunakan, dan pentingnya kendaraan yang layak jalan.

Penegakan Hukum: Informasi tentang hukum dan konsekuensi dari pelanggaran peraturan lalu lintas.

Dengan bentuk-bentuk Dikmas Lantas diatas, maka secara garis besar dapat dilihat Dikmas lantas berperan dalam:

1. Membekali pengetahuan, informasi lalu lintas terhadap Siswa tentang peraturan, perkembangan peraturan tata cara berlalu lintas, pengurusan administrasi lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar dengan memperhatikan aspek-aspek afektif (perasaan dan emosi), psikomotorik (refleksi), terhadap pengetahuan lalu lintas, sehingga mempunyai kemampuan secara kognitif (pemahaman/ keyakinan) yang mendasar dalam memahami atau meyakini aturan kelalu lintasan

2. Menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pemakai jalan untuk disiplin dan tertib berlalu lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas, dan juga dapat menanamkan nilai-nilai kedisiplinan pengetahuan dan wawasan tentang kelalu linatasan secara dini yang diharapkan menjadi suatu kepribadian dalam berperilaku di jalan raya di masa depan

3. Membina potensi-potensi masyarakat tentang cara pengaturan lalu lintas dengan membekali pengetahuan dan keterampilan serta membina potensi-potensi masyarakat tentang cara pengaturan lalu lintas. Dan juga menjalin koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *