Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengupas soal transformasi penegakan hukum di era Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Ada tiga point transformasi operasional dan penegakan hukum yang terdiri dari transformasi organisasi, polsek menjadi basis resolusi dan modifikasi KPI kinerja polisi.

Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,

Dalam transformasi, Polsek akan menjadi basis resolusi dan merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. Key Performance Indikator (KPI) kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice

storative justice berorientasi pada pemulihan menyeluruh. Hadirnya penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

Ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku. korban dalam hal restorative justice, menjalani mediasi dan menentukan sanksi untuk pelaku, sedangkan Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi

kendala dalam penerapan restorative justice.

Kendala dalam implementasi, di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, di mana penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana, Oleh sebab itu, restorative justice masih harus dirumuskan secara komprehensif, Harus dirumuskan dulu substansi, struktur, dan kultur hukum dalam suatu program kerja sistem peradilan pidana, yang melibatkan semua unsur criminal justice system.

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik masih menganut konsep balas dendam. Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan. Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan.

Perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat. Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan

paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigma

penegak hukum

Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *