Setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam golongan narkotika. Sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
Dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) Taufik Basari anggota komisi III DPR mengatakan Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut. Sehingga, tidak dapat langsung serta merta dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan Kesehatan.
Pengaturan peredaran narkotika di Indonesia
Sampai saat ini Narkotika di Indonesia masih dilarang adapun pasal yang mengatur larangan Narkotika diindonesia diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.
Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal HUKUMAN MATI. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
Dampak Kriminalisasi terhadap Pemakai Narkoba di Antaranya yaitu:
• Terjadi Kelebihan Kapasitas di Penjara (Oleh karena itu Penyalahguna Narkoba Harus diRehabilitasi Untuk Pulih)
• Resiko Memindahkan Pasar Gelap Narkoba ke Penjara
• Stigma Negatif Masyarakat bagi Pemakai yang Ingin Pulih dari Ketergantungan Narkoba
Negara-negara yang Melegalkan Ganja
- Amerika
- Malta
- Australia
- Kanada
- Uruguay
- Thailand