Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Wanita Dan Anak

Salah satu persoalan perempuan dan anak yang mencuat akhir-akhir ini adalah berkaitan maraknya kasus perdagangan perempuan dan anak. Di berbagai media baik nasional maupun lokal seringkali diberitakan terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.

Perdagangan manusia (trafficking in persons) terutama perempuan dan anak-anak di Indonesia, baik di dalam negeri maupun untuk dikirim keluar negeri sudah menjadi isu nasional. Karena itu pemerintah Indonesia harus menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya agar terhindar dari segala bentuk usaha memperdagangkan perempuan.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan Internasional), yang telah diratifikasi pemerintah kita melalui Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1984, dalam pasal 6-nya berisi ketentuan yang isinya mewajibkan negara-negara peserta (anggota PBB) untuk membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang untuk memberantas segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi perempuan.

Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum

Polisi dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum harus berlandaskan pada Undang –undang RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Undang-undang Kepolisian Negara. Berdasarkan UU tersebut yang dimaksud dengan kepolisian adalah seperti yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 (1), yaitu “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Sedangkan ayat (2) mengatur: “Anggota Kepolisian Negara Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Peran Kepolisian dalam penegakan hukum secara jelas diatur dalam UU No 2 tahun 2002 yaitu Pasal 2, yang menyatakan bahwa “fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarkat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.” Berdasarkan penjelasan pasal 2, fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan. Pasal 5 ayat 1 UU No. 2 tahun 2002 menegaskan kembali peran Kepolisian yaitu : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarkat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri” Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 13 yaitu : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Polisi beberapa kali sudah berhasil menangani jarringan Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Kelompok Terorganisir di berbagai daerah akan tetapi untuk mencapai tugas yang maksimal diperlikan dukungna dari masyarakat, pemerintah daerah dan berbagai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *