Jangan Bermain-Main Dengan Petasan Karena Ancaman Pidana Mengintai Kita

Pada bulan puasa saat ini, banyak orang berlomba-lomba memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan setelah selesai sholat tarawih. Terutama anak-anak kecil yang tujuan awalnya hanya ingin bermain petasan.

Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai disekitar kita karena material yang digunakan dalam pembuatan mercon ini sangat berbahaya. Polisi sering kali member himbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan bahkan menyalakan mercon dengan alasan keamanan.

Tetapi masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan asalkan mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan tanpa melihat bahaya-bahaya yang timbul dari barang dagangnannya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena Petasan itu mengeluarkan ledakan. Apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan keluar api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, tersangka dapat dikenakan

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yakni :

1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur :

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba

memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,

mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,

mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia

sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati

atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya

dua puluh tahun.”

2. Pasal 187 KUHP yang mengatur:

“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di

atas timbul bahaya umum bagi orang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut

di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua

puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang

lain dan mengakibatkan orang mati.”

Jadi guys, selain menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, kita juga dapat diancam pidana bagi penjual petasan serta pengguna petasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *