FUNGSI KODE ETIK KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki etika profesi dalam melaksanakan wewenangnya demi tercapainya tugas dan fungsi pemerintahan dari kepolisian itu sendiri.Etika profesi itu ada untuk menciptakan kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang profesional, memiliki kredibilitas, serta beretika. hal tersebut diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “ Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republuik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. pengemban profesi kepolisian selain memiliki keahlian dalam bidangnya, haruslah bersikap dan berperilaku sesuai kode etik yang mengikat mereka, oleh karena itu setiap professional kepolisian harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dibidang hukum dengan beretika.

Kode etik kepolisian Negara Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di lingkungannya.oleh karena itu, kode etik profesi memliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang professional.

Kode etik kepolisian memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi.

 fungsi penting dari kode etik kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan wewenang:

1.         Menjaga integritas: Kode etik kepolisian bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya, polisi harus mengedepankan prinsip-prinsip moral, etika, dan profesionalisme. Dengan menjaga integritas, anggota kepolisian diharapkan tidak akan menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

2.         Mencegah diskriminasi: Kode etik kepolisian juga berperan dalam mencegah diskriminasi dalam menjalankan tugas. Polisi harus menghargai dan menghormati hak asasi manusia, serta tidak membedakan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan suku, agama, ras, dan gender.

3.         Menghindari pelanggaran hukum: Kode etik kepolisian juga berfungsi untuk mencegah polisi melakukan pelanggaran hukum. Dalam menjalankan tugas, polisi harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

4.         Mengembangkan sikap saling percaya: Kode etik kepolisian dapat membantu membangun hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat. Dengan mengedepankan sikap saling percaya, polisi diharapkan dapat membangun hubungan yang positif dengan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa takut atau tidak nyaman ketika berurusan dengan polisi.

5.         Menjaga kepercayaan publik: Kode etik kepolisian juga berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dalam menjalankan tugas, polisi harus memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan memberikan pelayanan yang baik, kepercayaan publik terhadap polisi dan institusi kepolisian dapat terjaga.

Tujuan Kode Etik Kepolisian

Pada dasarnya tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepolisian secara proposional dalam kaitannya dengan masyarakat.sekaligus juga bagi polisi berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa internalisasi Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan sarana untuk : a Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.

b Mencapai sukses penugasan.

c Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat.

d Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.

Secara keseluruhan, kode etik kepolisian memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip moral, etika, dan profesionalisme, anggota kepolisian diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *