PROBLEM SOLVING UPAYA BHABINKAMTIBMAS DALAM PENANGANAN PERMASALAN DI DESA
Bhabinkamtibmas merupakan sosok anggota Polri yang didesain sebagai perwujudan keberadaan Polri ditengah-tengah masyarakat, dengan harapan keberadaannya mampu menyerap segala permasalahan terkait Kamtibmas yang pada akhirnya mampu , merespon, mengkomodir, ataupun meredam agar tidak berkembang luas, sehingga suatu wilayah akan menjadi aman serta kondusif.
Sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tugas pokok kepolisin dibagi menjadi tiga (3) yaitu Pre-emtif, preventif dan Represif. Mengikuti perkembangan zaman, saat ini Polri lebih mengedepankan tugas kepolisian Pre-emtif yang diemban oleh fungsi SatBinmas dengan program salah satu kebijakannya yaitu “ Satu desa, satu Polisi” dan dilaksanakan oleh Bhayangkara Pembina keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau yang dikenal Bhabinkamtibmas. Salah satu tugasnya yaitu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Peran Bhabinkamtibmas saat ini menjadi sangat vital dalam memberikan pelayanan kepada warga desa binaanya, meraka (Bhabinkamtibmas) merupakan penghubung langsung antara institusi Polri dengan Masyarakat. Bhabinkamtibmas merupakan Kapolri terkecil, karena setiap hari harus bertemu masyarakat dan mengatasi masalah yang ada di wilayah binaanya.
Berkaitan dengan beberapa kasus tindak pidana ringan yang sering terjadi di Desa mengharuskan peranan Bhabinkamtibmas untuk menjadi mediator dalam permasalahan tersebut. Mediator dalam menjalankan peranannya sebagai Bhabinkamtibmas hanya memiliki kewenangan untuk memberikan saran atau menentukan proses mediasi. Mediator tidak memiliki kewenangan serta peran menentukan dalam kaitanya permasalahan yang disengketakan, Bhabinkamtibmas hanya menjaga bagiamana proses mediasi dapat berjalan, sehingga menghasilkan kesepakatan dari para pihak yang bertikai.
Melalui Problem Solving merupakan cara yang digunakan Bhabinkamtibmas untuk memyelesaikan masalah –masalah baik sosial ataupun tindak pidana ringan yang terjadi kepada warga Desa ataupun yang terjadi di Desa binaanya. Dengan menjadikan fasilisator ataupun mediator bagi warga yang yang sedang berkonflik, dengan pendekatan diri, memberikan pengertian untung ruginya apabila dilanjutkan ke ranah hukum, serta bermusyawarah demi mencapai kesepakatan yang bermanfaat kepada semua pihak. Dalam kegiatan problem solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta pentingnya upaya problem solving dalam upaya penyelesaian masalah untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat.