PERANAN HUMAS POLRI DALAM PENGGULANGAN BERITA BOHONG (HOAX)

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Uraian diatas dapat dipahami bahwa akses masyarakat terhadap pemberitaan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui dan dilindungi oleh negara, sehingga pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara, serta pengelolaannya serta pemanfaatannya dijamin oleh Undang- undang (UU).

Media internet bukan hanya dimanfaatkan oleh pelaku bisnis computer dan elektronika, namun juga mengunggah pelaku bisnis yang bergerak di bidang penerbitan dan pemberitaan.2 Tidak terkendali maka bisa mengarah ke hal yang negatif seperti pemanfaatan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik melalui pemberitaan

Hoax adalah sebuah pemberitaan palsu yakni usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu. Hoax bertujuan membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi, juga untuk having fun yang menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet dan media sosial. Hoax merupakan ekses negatif kebebasan berbicara dan berpendapat di internet.

Peranan Kepolisian

Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam Pasal 2 menegaskan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Pasal 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kepolisian memiliki kewenangan dalam menangani Penyebaran Hoax, Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Kepolisian sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu juga salah satu dari tugas pokok yang dimiliki Polri, tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 14 ayat (1) huruf g, yakni “melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya

Perbuatan menyiarkan berita bohong (Hoax) diatur dalam beberapa peraturan Pidana

  1. pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang perbuatan menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan harga-harga naik dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
  2. pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik
  3. pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbukan kebencian dan permusuhan

Penanganan Penyebaran Hoax

  1. Upaya Pre-emtif, adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Pencegahan pre-emtif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) adalah dengan cara melakukan sosialisasi melalui media sosial (social media).
  • Upaya Preventif, adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan, penekanan dalam upaya ini adalah dengan menghilangkan adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan. Pencegahan preventif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita bohong (hoax) adalah dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas CyberPatrol) di dunia maya, untuk melakukan monitoring, surveilance terhadap akun, situs, blog, Media sosial yang menyiarkan berita bohong dan melakukan counter, melakukan langkah persuasif, melakukan pemblokiran dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya dan meluruskan dengan memberikan informasi yang sebenarnya untuk menenangkan masyrakat dari berita bohong tersebut.
  • Upaya Refresif, adalah upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan dengan melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku. Upaya Refresif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan penyebar berita bohong (hoax) adalah dengan cara melakukan Penyelidikan, Penyidikan terhadap pelakunya untuk diproses melalui sistem Peradilan Pidana.

Keberhasilan Kepolisian didalam dalam menangani Berita Bohong (Hoax) ditentukan juga oleh Peran serta masyarakat, jika mengetahui adanya berita bohong masyarakat segera membuat laporan atau pengaduan, Masyarakat sebagai pengguna sarana Informasi untuk aktif melawan berita bohong, lebih berhati-hati membuat dan menyiarkan konten berita melalui akun media sosial atau perangkat elektronik, Kepolisian dapat bekerja sama dengan komunitas yang ada di masyarakat untuk melakukan literasi dan sosialisasi agar masyarakat mendapatkan konten yang sehat.

Data: https://koranntb.com/2018/08/30/peranan-kepolisian-dalam-penanganan-berita-bohong-hoax/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *