Polres Kudus Berhasil Ungkap Narkoba Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Kudus – Polres Kudus menangkap seorang kurir narkoba berinisial S (30) warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. S ternyata kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam sebuah lapas di Jawa Tengah.


“Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka ini diketahui merupakan suruhan dari seorang tersangka kedua Atas AR (40) kemudian tinggal di Barongan Kabupaten Kudus. Tersangka ini merupakan narapidana yang posisi ada di lapas sedang menjalani masa tahanan,” terang Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama saat ungkap kasus di Mapolres Kudus, Jumat (1/4/2022).

AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut tersangka S merupakan kurir yang dikendalikan tersangka AR (40) warga Kudus yang saat ini sedang menjalani masa tahanan. AR diketahui juga tersandung kasus sebagai pengedar narkoba.

“Ungkap kasus narkoba yang mana kejadian penangkapan hari Sabtu (26/3) sekitar 17.00 WIB. Jadi alur ceritanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang diduga pelaku penjual atau pengedar narkoba yang biasa beroperasi di jalan tepi Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus,” terang Kapolres.

AKBP Wiraga Dimas Tama melanjutkan jika tersangka S diamankan di kos-kosan daerah Wergu Wetan, Kecamatan Kota pada Sabtu (26/3) lalu. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sembilan paket narkoba jenis sabu yang sudah dikemas.

“Kita temukan beberapa barang bukti barang bukti sembilan paket narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket,” terang dia.

“Kemudian setelah kita laksanakan pemeriksaan kemudian disampaikan di kontrakan kita temukan beberapa bungkus narkoba jenis sabu dan inex,” sambungnya.

Dia menjelaskan total barang bukti diamankan sebanyak 36,55 gram narkoba dan tiga butir inex. Tersangka S pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Dari semuanya untuk barang bukti yang kita periksa total barang bukti 36,55 gram dan tiga butir inex,” terang dia.

“Pasal yang kita sangkakan itu pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” sambung Wiraga.

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan tidak menyebutkan rinci lapas tempat tersangka AR mengendalikan kurir sabu ini. Menurutnya tersangka AR menyelundupkan gawai untuk melakukan transaksi dari dalam lapas.

“Untuk lapas tidak bisa kita sebutkan, untuk salah satu lapas di Jawa Tengah. Kaitannya tersangka di dalam lapas dengan cara menyelundupkan HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka satu berada di Wergu tersebut. Kemudian untuk transfer itu menggunakan mobile banking yang ada di androidnya,” jelas Yosua saat ungkap kasus di Mapolres Kudus siang ini.

Dia menyebut tersangka S baru pertama kali diamankan polisi. Sementara AR merupakan residivis kasus pengedaran narkoba.

“Untuk tersangka satu S (30) bukan residivis, yang tersangka 2 (AR) iya seorang residivis dengan kasus yang sama pengedar narkoba juga. Ini S statusnya kurir,” pungkas dia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *