
PELAYANAN SKCK POLRES KUDUS
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kepolisian seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut(Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
MEMBUAT SKCK BARU
- Membawa fotocopy KTP.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK - Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan : - Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. - Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Persyaratan :
Bagi WNI :
- Foto Copy KTP ( e-KTP ) atau Identitas lain
- Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
- Foto Copy Akte Lahir / Ijazah
- Foto Copy Passport ( bagi yang akan keluar negeri )
- Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background merah )
- Rumus sidik jari di INAFIS Polres Kudus
Bagi WNA :
- Foto Copy Kitas/Kitap
- Foto Copy STM/SKJ
- Foto Copy Passport
- Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background kuning )
- Rekomendasi Polda setempat
( Dasar : PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP SKCK Sebesar Rp. 30.000,- )
Jam Pelayanan :
Senin s/d Jumat : Jam 08.00 s/d 14.30 WIB

PERTELAAHAN TUGAS PERSONEL UNIT PELAYANAN SKCK SATINTELKAM POLRES KUDUS





SATINTELKAM POLRES KUDUS




