Istilah doxing kembali marak diperbincangkan. Perbuatan ini sebetulnya berkaitan dengan pelanggaran akan data pribadi seseorang. Apa itu doxing? Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan.
Metode doxing, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melibatkan berbagai teknik, termasuk pencarian database yang tersedia untuk umum, hacking, rekayasa sosial, dan memanfaatkan media sosial.
Tindakan doxing dilakukan atas berbagai alasan, termasuk untuk mengancam, menghina di dunia maya, melecehkan, memeras, menganalisis risiko, menganalisis bisnis, membantu penegak hukum, atau dalam versi penegakan hukum oleh individu (vigilante).
Doxing seringkali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan pada individu yang menjadi target. enting untuk membedakan tindakan doxing dari istilah lainnya dengan fokus pada niat jahat pelaku untuk mempublikasikan informasi individu tanpa persetujuan pihak terkait, dengan tujuan merendahkan, menghina, atau merusak reputasi target dan juga mungkin orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, keluarga, atau teman-teman.
Jerat Hukum Doxing
Pada intinya, perilaku doxing tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Pasal doxing secara tersirat dapat ditemukan dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Kemudian, apabila terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana yang dilakukan pelaku doxing, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.