Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual. Polri memberlakukan kembali tilang manual untuk pengendara lalu lintas setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Tilang manual ini diberlakukan khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.
Kembalinya penerapan tilang manual disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, tingkat pelanggaran lalu lintas cenderung masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik.
Kedua, evaluasi terhadap tilang elektronik memperlihatkan bahwa penerapannya belum bisa mengawasi setiap jalanan di Indonesia.
Oleh sebab itu, tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
ST Kakorlantas Aturan Baru Tilang Manual 2023
Aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Surat telegram tentang tilang manual itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Disebutkan bahwa penindakan tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
Sasaran Pelanggaran Aturan Tilang Manual 2023
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Berikut ini daftar sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023, antara lain:
Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari dua orang
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menerobos traffic light
Tidak menggunakan helm
Melawan arus
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
Kendaraan overload dan over dimensi